Senin, 15 November 2010

Polisi Amankan 9 Dus Bir

Bima, (SM). – Sebanyak sembilan (9) dus atau sebanyak 104 botol Minuman Keras (Miras) jenis bir Mmnh, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00.   
Kapolsek Bolo, AKP. Maulana, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, sejumlah Miras jenis bir milik warga Talabiu tersebut berhasil disita pihaknya di jalan
lintas utama depan Pegadaian Sila. Saat itu, pemilik mengangkut barang menggunakan kendaraan umum dari arah Kabupaten Dompu menuju Talabiu.   
Diakuinya, pengamanan Miras dari perempuan asal Kecamatan Woha itu berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya pendropan Miras. “Begitu melihat mobil yang ditumpangi Mmnh masuk di kecamata Bolo, anggota yang telah dikerahkan langsung melakukan penahanan kendaraan umum itu,” ucapnya.
Selain mengamankan Miras, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mmnh. “Penyitaan sejumlah Miras ini semata karena informasi
dari masyarakat. Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat tentu kita tidak bisa berbuat banyak dalam memberantas penyakit sosial dan tindakan kriminal lainnya,” terangnya.   
Diharapkan pada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus memberikan informasi pada pihaknya bila melihat dan mengetahui oknum-oknum yang menjual Miras supaya bisa ditindaklanjuti. “Mari kita sama-sama berantas Miras,“ ajaknya. (SM.11)


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar